Tupoksi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum dan administrasi kepegawaian serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan.
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, serta umum dan aparatur.
- Penyelenggaraan urusan pelayanan administrasi sesuai ketentuan.
- Koordinasi dan fasilitasi bidang rencana kerja, keuangan dan aset, serta umum dan aparatur.
- Dukungan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
- Penyelarasan penyusunan rencana kerja Dinas.
- Pelaporan reformasi birokrasi, SAKIP, dan pelayanan publik.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sekretariat.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas.
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan.
Bagian Rencana Kerja, Keuangan dan Aset
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian ini mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Sub Bagian.
- Pengumpulan bahan kebijakan rencana kerja, keuangan dan aset.
- Pelaksanaan urusan administrasi sesuai ketentuan.
- Pemberian dukungan pelaksanaan tugas sekretariat.
- Koordinasi dan fasilitasi kegiatan.
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas.
- Pemberian saran kepada Sekretaris.
- Monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan.
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan.
Bagian Umum dan Aparatur
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai fungsinya.
Fungsi Sub Bagian:
- Penyusunan rencana kerja Sub Bagian.
- Pengumpulan bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur.
- Dukungan pelaksanaan tugas sekretariat.
- Koordinasi dan fasilitasi bidang umum dan aparatur.
- Pelaksanaan urusan umum sesuai ketentuan.
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas.
- Pemberian saran kepada Sekretaris.
- Monitoring, evaluasi dan laporan.
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan.