Sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
Kalimantan Barat Nomor : 007/PEMDES/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan
Publik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
1. Standar Pelayanan Konsultasi
2. Standar Pelayanan (Pelayanan Data, Laporan dan Informasi)
3. Standar Pelayanan (Fasilitasi Rapat / Audiensi)